Loading...

Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai
link : Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Banyak Dicari


    Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai



      Yes  Muslim  -  Pasca vonis hakim 2 tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, kubu pendukung Ahok meradang dan mulai menggulirkan wacana untuk menghapus pasal penodaan agama yang telah menjerat Ahok.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD menyatakan justru pasal penodaan agama ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk menjaga kedamaian di Indonesia agar jangan sampai masyarakat main hakim sendiri jika agamanya dihina.

    Mahfud MD menjelaskan UU penodaan agama ini juga pernah diuji di MK agar dihapus, dan MK telah menolak usul penghapusan karena UU penodaan agama itu konstitusional. Di era Gus Dur jadi Presiden juga UU penodaan ini tidak dicabut oleh Gus Dur.

    "UU No.1 Tahun 1965 ini dibuat oleh Bung Karno karena pada waktu terjadi saling menodai antar agama sehingga sangat membahayakan negara dan tidak ada hukum yang bisa menjerat mereka sehingga mereka main hakim sendiri," kata Mahfud MD dalam telewicara di TvOne, Jumat (12/5/2017).

    "Persoalannya tidak pada Undang Undangnya, kalau menganggap keputusan hakim salah, ya keputusan hakim nya yang diajukan banding, diuji lagi ke Pengadilan Tinggi sampai kasasi di Mahkamah Agung. Itu prosedur hukum yang biasa. Artinya kalau ada keputusan hakim yang tidak memuaskan seorang atau sekelompok orang lalu UU nya yang mau dihapus itu saya kira terlalu berlebihan," papar Mahfud MD.

    Seorang penelpon di iNews tv: "Saya setuju pasal penistaan agama dihapus. Biar nanti hukum rimba yang berlaku!" (sarkas bangeet) -- Klo tak ada UU, nanti penista agama dipenggal geger.
    Loading...
    style="background: white; color: #2e2e2e; font-family: 'Open Sans', sans-serif; font-size: 14px; margin: 0px; padding: 0px">
    Berikut selengkapnya penjelasan Mahfud MD.

    Video:






    Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

    republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !





    Demikianlah Artikel Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

    Sekianlah artikel Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/05/mahfud-md-pasal-penistaan-agama.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Mahfud MD: Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai"

    Posting Komentar