Loading...

Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong

Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong, Artikel Jabar, Artikel Kabar Islam 24 Jam, Artikel News, Artikel Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong
link : Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong

Banyak Dicari


Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong

Loading...
SUBANG – Selama mudik Idul Fitri dan lebaran Para pemilik rumah diharapkan untuk berhati-hati terhadap modus baru kejahatan penjara rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya selama mudik.
Baru-baru ini Polres Subang Jawa Barat mengungkap 2 kasus pencurian rumah kosong di dua lokasi salah satunya di Wantilan Cipeundeuy dengan modus berpura-pura meminta sumbangan. "Pelaku dalam aksinya mengetuk pintu. Apabila pemilik rumah keluar dia menyodorkan permintaan sumbangan. Namun apabila tidak ada jawaban atau dipastikan pemiliknya tidak ada maka pelaku akan membuka pintu dengan kunci palsu yang telah dipersiapkan kemudian menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah," jelasnya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Pelaku berinisial K (29 tahun) warga Jatinyuat Indramayu membawa proposal Pembangunan salah satu Yayasan Yatim Piatu di Indramayu. Pelaku mendatangi rumah dr. Wawan di Wantilan. Dalam aksinya berhasil membawa celengan pemilik rumah yang berada dalam kamar. "Namun ketika keluar rumah pemilik rumah datang kemudian pelaku berhasil dibekuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Cipeundeuy," imbuhnya.
Kata Joni dari tangan pelaku berhasil diamankan 32 anak kunci berbagai ukuran, besi pengungkit, satu buah tas ransel yang digunakan pelaku untuk membuka kunci pintu rumah korban dan satu berkas proposal salah satu yayasan panti asuhan serta barang bukti jarahan uang tunai 1 juta dan celengan serta kendaraan yang digunakan pelaku dan barang lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang hukum pidana pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ini ditahan di mapolres Subang beserta barang bukti. (Satriya)


By Kabar Islam 24 Jam


Demikianlah Artikel Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong

Sekianlah artikel Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2019/05/hati-hati-modus-baru-pencurian-rumah.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hati-Hati Modus Baru Pencurian Rumah Kosong"

Posting Komentar