Loading...

Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku

Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jabar, Artikel Kabar Islam 24 Jam, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku
link : Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku

Banyak Dicari


Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku

SUBANG – Polres Subang Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Ciasem dengan jumlah pelaku sebanyak 16 orang. Menurut Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni pengungkapan kasus tersebut hasi dari pengembangan 9 laporan Kepolisian yang telah diterbitkan, dengan penelusuran para pelaku di wilayah Subang sampai ke bandar besarnya yang berada di Cikampek Karawang.
"Disitu kita sita 62 gram ganja termasuk 33
Loading...
gram sabu-sabu. Dari kasus sabu-sabu yang kita sampaikan tadi ini dari barang buktinya kita lakukan pengungkapan di Kecamatan Ciasem dari salah satu pelaku berinisial A kita kembangkan ke pelaku F dari sini kita kembangkan lagi Bandar besarnya yang kita sita sekarang ini ada di wilayah Cikampek Karawang dari saudara D," tuturnya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Kemudian kata Joni kasus ini masih dilakukan pengembangan sampai ke bandar besar lainnya.
dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 33,26 gram, ganja 62,77 gram, obat jenis tramadol 168 butir dan obat heximer 1040 butir.
Kepada para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman sebagai pengguna atau menyimpan selama 5 tahun sampai 15 tahun. Sedangkan untuk bandarnya dikenakan minimal 6 tahun dan ancaman hukuman seumur hidup," pugkasnya.


By Kabar Islam 24 Jam


Demikianlah Artikel Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku

Sekianlah artikel Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2019/05/woow-polres-subang-ungkap-jaringan.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Woow..! Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba dengan 16 Pelaku"

Posting Komentar