Loading...

AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19

AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19 - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19
link : AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19

Banyak Dicari


    AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19


    KONTENISLAM.COM - Amerika Serikat sepertinya serius saat menyatakan akan menggugat China karena corona (COVID-19). Buktinya, negara bagian Missouri menjadi yang pertama mengajukan gugatan resmi kepada pemerintah Tirai Bambu.

    Gugatan perdata diajukan ke pengadilan federal oleh Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt. China dituduh lalai, akibatnya penduduk Missouri menderita puluhan miliar dolar karena kerusakan ekonomi.

    "Di Missouri, dampak virus ini sangat nyata. Ribuan orang telah terinfeksi dan meninggal, keluarga terpisah dari orang-orang
    Loading...
    dicintai ... banyak yang berusaha untuk bertahan hidup," kata Schmitt dalam sebuah pernyataan, dikutip dari BBC Internasional.

    "Pemerintah Cina berbohong kepada dunia tentang bahaya dan sifat menular COVID-19, membungkam pelapor, dan tidak banyak menghentikan penyebaran penyakit ini."

    "Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka."

    Gugatan itu juga menuduh pemerintah China memperburuk situasi dengan "menimbun" masker dan alat pelindung diri (APD) lain.

    Sementara itu, Juru Bicara Kemlu China menampik semua tuduhan. Ia menyebut hal tersebut absurd dan tidak memiliki dasar fakta atau hukum.

    Ia pun menilai hal tersebut tidak berada pada yuridiksi pengadilan AS. Menurutnya China sudah menginformasikan soal wabah sejak 3 Januari.

    "Penyalagunaan litigasi (penyelesaian perselisihan hukum) semacam ini tidak kondusif di AS dan juga bertentangan dengan kerja sama internasional," kata Geng.

    "Apa yang harus dilakukan AS adalah menyangkal dan menolak penyalahgunaan litigasi semacam ini."

    Sebelumnya sejumlah orang di Florida juga hendak mengajukan gugatan serupa ke China. Bukan cuma di AS, warga Israel juga dikabarkan akan menggugat ganti rugi senilai hampir Rp 90 ribu triliun.

    Per Jumat (24/4/2020), dari data Worldometers, AS menduduki peringkat pertama dalam penyebaran COVID-19 di dunia. Total kasus di negeri itu menjadi 880.204. Total kematian 49.845.

    Corona sendiri pertama kali muncul di Wuhan, Provinsi Hubei akhir 2019. Secara akumulasi, China mencatat "hanya" 82.788 kasus, dengan kematian "hanya" 4.632.


    source https://www.kontenislam.com/2020/04/as-resmi-gugat-china-ke-pengadilan.html


    Demikianlah Artikel AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19

    Sekianlah artikel AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19 dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2020/04/as-resmi-gugat-china-ke-pengadilan.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "AS Resmi Gugat China ke Pengadilan karena COVID-19"

    Posting Komentar